Laporan Molor Hingga 1 Tahun Lebih di Polres Musi Rawas, Korban Kecewa.

Musi Rawas, Detikgosumsel.com– Kinerja penyidik Polres Musi Rawas kembali menuai sorotan dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang melibatkan seorang ibu rumah tangga Yakni Uswatun Hasanah Alias Uus warga dusun V Kecematan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Senin 18/8/25.

Ketika diwawancarai Arif (suami korban) menyampaikan, yang sebelumnya melaporkan kasus dugaan  pengeroyokan dan penganiayaan pada tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 14.37 Wib dengan LP/B/153/VII/2024/SPKT/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN. Sampai dengan saat ini laporan tersebut belum ada penetapan tersangka sedangkan secara proses sudah berjalan satu tahun lebih lamanya, tegas arif.

Lanjutnya, laporan dugaan pengeroyokan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh 3 (tiga) orang tesebut hingga kini belum menunjukkan perkembangan serta kepastian hukum atas apa yang di alami istrinya ditahun 2024 lalu, imbunya.

Penyidik Polres Mura, juga belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut, meski korban mengalami luka di wajah sebelah kiri diduga akibat cakaran, lebam ditangan sebelah kanan, cekikkan di leher hingga benjolan di atas dahi diduga akibat hantaman keras yang diduga dilakukan oleh salah satu pelaku yang menyebabkan korban harus menjalani perawatan medis di Pukesmas Megang Sakti, ungkap arif kepada wartawan.

Saya hanya inginkan keadilan untuk istri saya yang mana pada saat itu diduga telah dianiaya dan di keroyok oleh beberapa pelaku, laporan sudah lama apakah tidak ada keadilan untuk kami, paparnya dengan wajah yang lesuh.

Sementara Uswatun Hasanah (Korban) sangat kecewa setelah melihat dan membaca surat SP2HP yang dikirim langsung dari Polres Musi Rawas kerumahnya.

Bahkan Uswatun Hasanah (Korban) Alias Uus menanyakan langsung atas hasil SP2HP kepada penyidik IPDA Novra Robialda namun kekecewaanlah yang ia dapati,

” assalamualaikum pak, mau tanya kenapa SP2HP nya masih seperti ini, bukankah kemarin dihari senin dokter dan perawat sudah jelas mengakui, bahkan sudah konpotir juga sudah terlihat jelas disitu, kenapa hasilnya masih seperti itu.” terangnya

Namun lain halnya ketika Penyidik IPDA Novra Robialda menjawab pertanyaan korban melalui chat via whatshap “Lah yo buk mengakui itukan masih secara lisan. Kito kan harus berdasarkan fakta makanya hasil dari pertemuan kemaren diarahkan untuk dokter bisa mengeluarkan produk hukum terkait dari hasil visum yang sebelumnya tidak diakui tanda tangannya, Jadi kami harap ibu jugo paham apo yang jadi kendala kami, panjang lebar kemaren dijelaskan kami harap ibu ngerti jadi jangan seolah kita yang dibenturkan.

Sementara itu ketika awak media konfirmasi langsung kepada IPDA Novra Robialda penyidik sekaligus Kanit Pidum (Pidana Umum) melalui pesan whatshap untuk menanyakan perkembangan kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, ia mengatakan masih menunggu hasil visum yang diperbaiki dari puskesmas lanjut kita periksa tambahan dokter berikut saksi lain.

Sedangkan, Taufik aktivis Silampari, menegaskan kepada penyidik Polres Musi Rawas agar segera menetapkan tersangka, karena kasus ini sangat terang, saksi ada, hasil visum ada, jadi ada apa, jangan gegara kasus ini terbengkalai hingga satu tahun lebih membuat masyarakat jadi minim kepercayaan kepada Polres Musi Rawas.(Tim) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama