SPBU Di musi rawas langgar aturan, masih melayani pengisian BBM Menggunakan jerigen

Musirawas,Detikgosumsel.com - Diketahui bahwa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU ) dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak ( BBM ) menggunakan jerigen Plastik. Kamis (28/08/2025)

Hal itu diatur dalam Standar Operasional Prosedur ( SOP ) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah . larangan itu disebabkan karena jerigen plastik terbuat dari bahan yang mudah terbakar.

Larangan pengisian BBM menggunakan jerigen diatur dalam peraturan presiden No Nomer 291 tahun 2014 . agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual lagi kepada konsumen.

Selain itu diatur dalam peraturan presiden ( perpes ) nomor 191 tahun 2014 , Pembelian pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu.

Pemerintah pusat telah menerbitkan peraturan presiden no 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah di modifikasi.

Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam peraturan menteri ESDM nomor 8 tahun 2012 . bahwa telah diatur mengenai larangan dan keselamatan . Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.

Pembelian BBM menggunakan jerigen memang diperbolehkan asalkan membawa surat rekomendasi selain untuk premium dan solar pembelian menggunakan jerigen .

Meski demikian SPBU yang berada di wilayah musirawas kecamatan tugumulyo tepat nya di mataram tidak mematuhi aturan yang sudah ada Soal nya dalam pantauan awak media hari ini mereka masih memperbolehkan pengisian minyak melalui jerigen yang di sembunyikan di sebelah supir mobil carry warna biru (tim) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama