Firdaus Abky Bungkam, Anggaran Sewa Kendaraan Dinas Disdik Lubuklinggau Tahun 2024-2025 Dipertanyakan?

Lubuklinggau,Detikgosumsel.com - Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau pada tahun 2024 menganggarkan sewa kendaraan dinas roda 4 (empat)/(belanja sewa kendaraan dinas bermotor perorangan) sebesar Rp. 483.600.000 dan tahun 2025 juga kembali dianggarkan dengan kegiatan yang sama yaitu beban sewa kendaraan dinas sebesar Rp. 513.000.000.

Anggaran pengadaan belanja sewa kendaraan dinas itu tercantum dalam laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SIRUP LKPP).

Dalam laman SIRUP LKPP tersebut, untuk tahun 2024 sewa kendaraan dinas roda 4 (empat)/(belanja sewa kendaraan dinas bermotor perorangan) pagu Rp. 483.600.000 metode pemilihan E-Purchasing menggunakan APBD dengan kode 48933176 waktu pemilihan Januari 2024, sedangkan untuk tahun 2025 beban sewa kendaraan dinas pendidikan dan kebudayaan kota Lubuklinggau pagu Rp. 513.000.000 metode pemilihan E-Purchasing menggunakan APBD dengan kode 59081062 waktu pemilihan April 2025.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau (Firdaus Abky) saat dikonfirmasi terkait anggaran tersebut berapa unit sewa mobil? untuk keperluan apa sewa mobil tersebut? jenis mobil apa yang di sewa? berapa lama waktu sewanya? hingga berita ini dibuat, Firdaus Abky masih belum juga memberikan jawaban alias bungkam.

Leo Saputra selaku ketua LSM Penjara (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) angkat bicara terkait bungkamnya Kepala Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau (Firdaus Abky) yang seolah-olah menunjukan kegagahannya sebagai seorang pejabat.

Leo mengatakan, "sebagai pejabat bawahan dari Walikota Lubuklinggau (Rachmat Hidayat) ini diduga sengaja enggan memberikan jawaban terkait anggaran belanja pengadaan sewa kendaraan dinas dan mencederai Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dan menimbulkan dugaan kemungkinan terdapat penyelewangan anggaran terkait sewa kendaraan tersebut."

"Itu patut di pertanyakan juga peruntukannya terkait sewa kendaraan tersebut, bukankah pada Dinas Pendidikan Lubuklinggau sudah ada mobil dinas. Oleh karena itu, sudah sepatutnya pihak aparat penegak hukum (APH) serta instansi-instansi terkait terkhusus Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melalui BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan turun tangan untuk melakukan audit secara detail terkait anggaran belanja pengadaan sewa kendaraan dinas dilingkungan Dinas Pendidikan Lubuklinggau," Ucap Leo.

Leo menambahkan, "dengan begitu masyarakat bisa mengetahui secara jelas, apakah penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 dan 2025 itu sudah sesuai aturan atau sebaliknya. Apalagi anggaran yang digunakan tersebut merupakan uang negara yang berasal dari uang rakyat. (Wahyu)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama