Lubuklinggau,Detikgosumsel.com - Terjadi kembali, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuklinggau menunjukan sikap bungkamnya dan mencederai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Yang sebelumnya pernah beberapa kali bungkam saat dikonfirmasi awak media, kali ini terjadi lagi sikap bungkam yang ditunjukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuklinggau seolah-olah tidak mencerminkan layaknya seorang pemimpin disuatu dinas. Apalagi dalam hal ini mengemban jabatan posisi sebagai kepala Dinas Pendidikan.
Pasalnya, saat awak media mencoba konfirmasi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuklinggau pada, Selasa (04/11/2025) melalui pesan Whatsapps tidak ada respon sama sekali.
Adapun konfirmasi yang dilakukan awak media ialah terkait adanya perbedaan pada laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SIRUP LKPP) dengan data Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Dan Belanja (APBD) Anggaran Tahun 2024 untuk Laporan Realisasi Anggaran (LRA) di Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau terkait anggaran pengadaan perlengkapan siswa yang direalisasikan.
Pada laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SIRUP LKPP) pengadaan perlengkapan siswa yang direalisasikan yaitu sebesar Rp. 3.000.000.000, sedangkan pada data Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Dan Belanja (APBD) untuk Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2024 pengadaan perlengkapan siswa yang direalisasikan yaitu sebesar Rp. 5.265.154.250.
Terkait permasalahan tersebut, Leo Saputra selaku ketua LSM PENJARA (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) kembali angkat bicara. Leo mengatakan, "Apa yang sebenarnya terjadi dengan Kadisdik Lubuklinggau tersebut? Atau ada hal yang memang segaja ditutup-tutupi?"
"Padahal sebelumnya terjadi hal yang sama, yaitu bungkamnya Kadisdik Lubuklinggau ketika dikonfirmasi. Sikap tersebut kami anggap tidak mencerminkan layaknya seorang pemimpin dan kami menduga ada hal yang sengaja ditutup-tutupi." ucap Leo.
Leo menambahkan, "kami sebagai kontrol sosial meminta agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH), terkhusus walikota kota Lubuklinggau untuk memanggil, memeriksa kepala Dinas Pendidikan Lubuklinggau serta agar menjadi bahan pertimbangan untuk dapat dilanjutkan jabatannya kedepan di copot." (Wahyu)
