Lubuk Linggau,Detikgosumsel.com – Tim Redaksi DetikTV Sumsel resmi melaporkan dugaan tindakan intimidasi yang dialami awak medianya ke Polres Lubuk Linggau, Sabtu (13/12/2025).
Peristiwa tersebut terjadi saat awak media DetikTV Sumsel melakukan peliputan terkait aktivitas sebuah tempat hiburan malam (diskotik) di wilayah Kota Lubuk Linggau. Dalam proses peliputan, seorang pria yang diduga oknum preman diduga melakukan intimidasi dan menghalangi tugas jurnalistik.
Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dalam menjalankan tugasnya mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik.
Atas kejadian itu, tim redaksi DetikTV Sumsel mendatangi Polres Lubuk Linggau untuk membuat laporan resmi dan meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan intimidasi tersebut sesuai hukum yang berlaku.
Pihak redaksi berharap Polres Lubuk Linggau dapat mengusut tuntas kasus ini agar kejadian serupa tidak terulang serta memberikan rasa aman bagi insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait laporan tersebut. (Wahyu)
