LSM PENJARA Layangkan Laporan Resmi ke Kejati Sumsel terkait Dugaan Korupsi Di DPPPA Lubuklinggau

Palembang, Detikgosumsel.com - Kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan kembali mengemuka. Kali ini, sorotan diarahkan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan, di mana Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) telah melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. 10/12/25

Untuk diketahui laporan tersebut tertanggal 10/12/2025 NO: LP/03/PENJARA/LLG/XI/2025 Perihal laporan dugaan korupsi pada dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak kota Lubuklinggau tahun anggaran 2024 & 2025

Ketua LSM Penjara (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Leo Saputra, mengungkap kan bahwa ada beberapa kegiatan di dinas Pemberdayaan Perempuan Dan dan Perlindungan Anak kota Lubuklinggau tahun anggaran 2024 & 2025 yang disinyalir Mark Up harga satuan masing-masing belanja kegiatan seperti halnya

- Program perlindungan perempuan dengan anggaran Rp. 186.903.094.00
- Penyediaan layanan rujukan lanjutan bagi perempuan Korban Kekerasan Yang Memerlukan Kordinasi Kewenangan
 Rp. 110.550.344,00
- Program Pemenuhan Hak Anak (PHA)
 Rp. 243.369.545,00
- penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat daerah kota
Rp. 133.852.456,00
- fasilitasi penataan pemberdayaan dan pendayagunaan kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa Kelurahan RT RW PKK Posyandu LPM dan karang taruna dan masyarakat hukum adat. Rp. 718.933.450,00

Dari beberapa Kegiatan berikut diduga melakukan SPJ fiktip dan diduga terjadinya indikasi Mark Up
Berdasarkan analisis hukum LSM PENJARA, perbuatan ini diduga memenuhi unsur tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Modus operandi yang ditemukan meliputi penyusunan anggaran yang tidak sesuai prosedur

"Dan kami berharap, Kejaksaan tinggi Sumatera Selatan dapat menindak lanjuti atas laporan kami tersebut, serta kami tekankan disini bahwasanya sebelum melapor pihak kami telah melakukan investigasi terhadap item item kegiatan yang di anggap kami rawan MANIPULASI SPJ, dan kami memperkirakan banyaknya modus untuk menyulap administrasi SPJ seolah-olah benar adanya." terang Leo.

Leo menambahkan, "selaku ketua LSM penjara Ia menegaskan akibat hal itu maka pihaknya secara kelembagaan menilai kasus tersebut layak untuk di seret ke meja hijau, karena diduga kuat ada kesengajaan memicu kerugian keuangan negara". (Wahyu)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama