PALEMBANG, Detikgosumsel.com - Kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan kembali mengemuka. Kali ini, sorotan diarahkan pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan, di mana Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) telah melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. 10/12/25
Untuk diketahui laporan tersebut tertanggal 10/12/2025 NO: LP/03/PENJARA/LLG/XI/2025 Perihal laporan dugaan korupsi pada dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Lubuklinggau tahun anggaran 2024 & 2025
Ketua LSM Penjara (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Leo Saputra, mengungkap kan bahwa ada beberapa kegiatan di dinas Pendidikan dan kebudayaan kota Lubuklinggau tahun anggaran 2024 dan 2025 yang disinyalir Mark Up harga satuan masing-masing belanja kegiatan seperti halnya
• beban sewa kendaraan dinas tahun 2024 & 2025
• Beredarnya rekaman suara yang di duga suara kepala dinas Pendidikan dan kebudayaan kota lubuklinggau yang mengatakan jika anggaran tahun 2025 hilang hampir Rp. 21 Miliyar
• Pengadaan perlengkapan siswa yang direalisasikan yaitu sebesar Rp. 3.000.000.000
•Sedangkan pada data Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Dan Belanja (APBD) untuk Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2024 pengadaan perlengkapan siswa yang direalisasikan yaitu sebesar Rp. 5.265.154.250.
diduga melakukan SPJ fiktip dan diduga terjadinya indikasi Mark Up
Berdasarkan analisis hukum PENJARA, perbuatan ini diduga memenuhi unsur tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Modus operandi yang ditemukan meliputi penyusunan anggaran yang tidak sesuai prosedur
"Dan kami berharap, Kejaksaan tinggi Sumatera Selatan dapat menindak lanjuti atas laporan kami tersebut, serta kami tekankan disini bahwasanya sebelum melapor pihak kami telah melakukan investigasi terhadap item item kegiatan yang di anggap kami rawan MANIPULASI SPJ, dan kami memperkirakan banyaknya modus untuk menyulap administrasi SPJ seolah-olah benar adanya." terang Leo.
Leo menambahkan, "selaku ketua LSM penjara Ia menegaskan akibat hal itu maka pihaknya secara kelembagaan menilai kasus tersebut layak untuk di seret ke meja hijau, karena diduga kuat ada kesengajaan memicu kerugian keuangan negara". (Wahyu)
