Lubuklinggau,Detikgosumsel.com - GMNI Kota Lubuklinggau mendesak Pemerintah Kota Lubuklinggau untuk segera mengeluarkan surat imbauan resmi kepada seluruh tempat hiburan malam, khususnya diskotik yang berkedok kafe, agar menghentikan operasionalnya selama belum mengantongi izin usaha yang jelas dan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kota Lubuklinggau memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk memerintahkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Kasat Pol PP agar bekerja secara serius dan tegas. Hal ini termasuk melakukan penertiban, penyitaan minuman keras (mikol) yang tidak berizin, serta penyegelan tempat hiburan malam yang terbukti tidak memiliki izin resmi. Pol PP memiliki kewenangan penuh untuk mengambil tindakan tegas demi menjaga ketertiban umum.
Ketua DPC GMNI Kota Lubuklinggau Pirman Rahmadandi
mengatakan, "berdasarkan hasil investigasi yang kami lakukan, ditemukan bahwa tempat usaha bernama D’Best Linggau yang berlokasi di Kota Lubuklinggau, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kelurahan Sumber Agung, menjalankan praktik operasional yang menyerupai diskotik. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas izin usaha yang dimiliki oleh tempat tersebut."
GMNI Kota Lubuklinggau juga mengingatkan bahwa momentum pergantian Tahun Baru merupakan waktu yang sangat krusial bagi aparat keamanan untuk memastikan kondisi kota tetap aman dan kondusif. Namun hingga saat ini, belum terlihat adanya imbauan yang tegas dari Kapolres Kota Lubuklinggau terkait pencegahan penyalahgunaan obat-obatan terlarang maupun konsumsi minuman beralkohol. Padahal, kedua hal tersebut berpotensi besar mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Aktivitas tempat hiburan malam yang menghadirkan musik remix atau DJ diduga turut berkontribusi terhadap meningkatnya potensi kerawanan. Situasi kamtibmas di Kota Lubuklinggau membutuhkan perhatian serius, mengingat adanya kekhawatiran masyarakat terhadap potensi peredaran narkoba dan minuman beralkohol yang berisiko menjadi titik rawan gangguan keamanan.
Oleh karena itu, GMNI Kota Lubuklinggau berharap Kapolres Kota Lubuklinggau dapat memberikan atensi khusus kepada Kasat Narkoba serta berkolaborasi dengan BNN Kota Lubuklinggau untuk melaksanakan razia gabungan di tempat-tempat hiburan malam, khususnya diskotik berkedok kafe seperti D’Best Linggau. (Tim)
