Kejari Musirawas lambat, LSM Penjara siap lapor kasus korupsi seragam sekolah ke Kejagung

Musi Rawas, Detikgosumsel.com – Leo Saputra, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM-PENJARA) dalam waktu dekat ini akan membuat laporan kepada kepala kejaksaan agung republik Indonesia (KAJAGUNG-RI) terkait lambatnya penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perlengkapan peserta didik tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2023 yang diduga total keseluruhan menghabiskan Rp.11,6 Miliar.

Hal ini kini kembali menjadi sorotan publik terutama dikalangan pihak aktivis penggiat anti korupsi salah satunya pihak LSM Penjara, setelah sebelumnya sempat tenggelam dan tidak ada kabarnya lagi terkait, perkembangan kasus dugaan korupsi dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas itu.

"kami menilai pihak kejaksaan negeri Musirawas lambat dalam menangani kasus ini, padahal sebelumnya diketahui pihak Kejari sudah beberapa kali melakukan pemanggilan saksi-saksi bahkan telah melakukan penggeledahan dikantor dinas pendidikan namun hingga kini kenapa belum ada penetapan tersangka, " Tegas Leo Saputra Kepada Wartawan (04/02/2026).

Diapun menegaskan, segera akan kembali melaporkan dugaan korupsi pengadaan seragam SD dan SMP dengan anggaran dana bersumber dari APBD dan APBN tahun 2023 dengan total Rp.11,6 Miliar itu kepihak Kejaksaan Agung dan KPK agar tindakan melawan hukum yang terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Musirawas segera mendapatkan kepastian hukum.

"Kami sebelumnya telah melaporkan hal ini ke pihak Kejari Musirawas di tahun 2024 lalu namun kini, sudah tahun 2026 karena lambatnya penanganan kasus ini maka dalam waktu dekat ini kita akan melaporkan dugaan korupsi dinas pendidikan kepihak kejagung dan pihak KPK," Tegasnya. 

Sekedar informasi, Perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Musi Rawas melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) tersebut sebelumnya telah memasuki tahap ekspose bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada April 2025 lalu, guna menghitung potensi kerugian negara.

Kasipidsus Kejari Musi Rawas, Imam Murtadlo, kala itu menyampaikan bahwa ekspose dilakukan sebagai bagian dari koordinasi penyidik dengan BPKP untuk menentukan nilai kerugian negara yang akan menjadi dasar penetapan tersangka.

Namun, hingga memasuki tahun 2026, perkembangan kasus ini dinilai stagnan dan tidak menunjukkan kejelasan hukum. Berdasarkan data yang dihimpun, total anggaran pengadaan seragam sekolah tersebut mencapai Rp11,6 miliar, yang bersumber dari APBD Kabupaten Musi Rawas dan dana alokasi umum (DAU) APBN, dengan rincian:

Seragam SD (APBD): 12.906 pcs – Rp3,87 miliar
Seragam SMP (APBD): 9.118 pcs – Rp2,73 miliar
Seragam SD (DAU APBN): 6.666 pcs – Rp1,99 miliar
Seragam SMP (DAU APBN): 10.000 pcs – Rp3 miliar

Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel barang, ditemukan indikasi kuat pelanggaran spesifikasi teknis serta dugaan kelebihan pembayaran (mark up). Bahkan katanya Penyidik Kejari Musi Rawas juga telah memeriksa 30 orang saksi, terdiri dari 26 saksi dari Disdik dan 4 saksi dari BPKAD. Meski demikian, hingga kini belum satu pun pihak ditetapkan sebagai tersangka. Kejari Musi Rawas berdalih masih menunggu hasil audit resmi untuk memastikan nilai kerugian negara.

Ha ini lah yang membuat beberapa aktivis di Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas angkat bicara bahkan akan melaporkan ulang dan mengkritik tajam, atas lambannya kerja pihak kejaksaan negeri Kabupaten Musirawas. (Wahyu) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama